Islam pada awalnya lebih dari sekedar gerakan religius, islam juga merupakan gerakan ekonomi. Islam dengan kitab sucinya, sangat menentang struktur sosial yang tidak adil dan menindas. Bagi orang yang memperhatikan Al-Qur’an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran islam yang sangat pokok.
Kita lihat bahwa Allah SWT. menyuruh
berbuat adil dan kebaikan, juga disebutkan bahwa orang-orang yang beriman
dilarang berbuat tidak adil meskipun kepada musuhnya, dan agar tetap memegang
keadilan, terutama keadilan sosio, ekonomi dan hukum. Sangat disayangkan bahwa
pemerintahan islam sepeninggal Nabi Muhammad, yakni pemerintahan dinastik,
menghancurkan struktur sosial yang adil yang sangat ditekankan dalam islam dan
kemudian membuat peraturan-peraturan yang justru menindas.
Dalam perspektif sejarah, bahwa
pemerintahan bani umayyah dan abbasiah yang menindas benar-benar mencampakkan
konsep keadilan dalam islam. Di sejarah islam, berkuasanya pemerintahan nan
demikian selalu membuat protes masyarakat tertindas itu. Selama kekhalifahan
ustman, khalifah ketiga, kekayaan mulai terkonsentrasi pada segelintir orang
saja, yang hanya dimiliki kelas atas dari ranah ekonomi dan jelas itu dilarang
di dalam Al Qur’an. Seiring dengan itu islam mulai kehilangan semangat, karena
para pemimpinnya sudah terlelap dalam kemakmuran.
Lalu bagaimana dengan keadilan yang
ada di Indonesia?. Sekretaris jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai,
ketimpangan dan ketidakadilan dalam bidang ekonomi masih menjadi persoalan
hingga saat ini. Rasa adil di bidang ekonomi inilah yang masih harus
diperjuangkan oleh para pemimpin negara, pejabat dan kaum elit.
Selain masalah ekonomi, keadilan
dalam bidang hukum juga masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Hasto
mengatakan, dalam kondisi saat ini hukum sering kali dicampuradukkan dengan
konflik kepentingan. Keadilan sosial harus diwujudkan dengan semangat gotong
royong yang statusnya sebagai makhluk yang butuh akan makhluk lainnya. Sebagai
relations of the human (Karena hukum, kata Socrates, seringkali menguntungkan
orang yang kaya dan kuat) Artinya, dalam masyarakat, kelompok yang kuat harus
membantu yang lemah untuk meraih keadilan, bukan hanya memikirkan kepentingan
pribadi. Semangat gotong royong yang kuat membantu masyarakat yang lemah, bukan
yang kuat menindas yang lemah.
Kita lihat dalam kasus penodaan
agama oleh perempuan di tahun 2019. Komisioner komnas perempuan Siti Aminah
Tardi menyebut ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus penodaan agama yang
melibatkan perempuan beragama minoritas ini. Ada bentuk ketidakadilan hukum
yang diterapkan.
Kasus yang menyangkut M, perempuan tionghoa beragama budha yang tinggal di tanjung balai, Sumatra utara. M dituduh menodai agama karena mengeluhkan suara toa di masjid yang kencang. Keluhan M kemudian menyebar dengan versi berbeda, hingga berunjung pada tindakan sekelompok orang merusak dan membakar vihara di tanjungbalai.
Pengadilan memvonis M menodai agama dan menghukumnya satu tahun enam bulan pernjara. Sedangkan delapan orang tersangka perusak dan pembakar vihara hanya dipidana rata-rata satu tahun 16 hari.
Dalam hal seperti ini, seharusnya
para penegak hukum harus bisa menegakan keadilan juga. pemerintah Indonesia,
khususnya para aparat hukum seharusnya melakukan tugasnya dengan baik dan
benar, serta selalu berlandaskan pada moral dan etika yang berlaku dalam
masyarakat. Apabila kedua hal tersebut sudah terpenuhi maka diharapkan
penegakan hukum di Indonesia dapat terjadi secara adil.
0 Komentar